Penerapan kurikulum 2013 sudah tidak asing lagi diperbincangkan
khalayak umum, terutama kalangan pendidik. Dalam kurikulim 2013 ini saya
pribadi sering mendengar bahwa mata pelajaran TIK dihilangkan dan
diintegrasikan kedalam seluruh mata pelajaran. Lantas, bagaimana nasib uru-guru
TIK? dan apakah tugas mereka?.
Berikut mimin sudah mengutip dari beberapa sumber mengenai masalah ini
dari solopos.com dengan judul "Wamendikbud:
Guru TIK Tidak Akan Dirugikan"
(http://www.solopos.com/2014/03/23/penerapan-kurikulum-2013-wamendikbud-guru-tik-tidak-akan-dirugikan-497987). diterangkan bahwa
(http://www.solopos.com/2014/03/23/penerapan-kurikulum-2013-wamendikbud-guru-tik-tidak-akan-dirugikan-497987). diterangkan bahwa
Guru Teknik Informatika dan Komputer (TIK) dijamin tetap dibutuhkan pada
penerapan kurikulum 2013. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim, Sabtu (22/3/2014).
“Kami ingin menggaris bawahi, tidak satupun orang akan dirugikan dalam
penerapan kurikulum 2013 ini,” ungkap dia menjawab pertanyaan peserta seminar
nasional pendidikan dengan tema Pembelajaran Berbasis Kreativitas Sebagai Tren
Implementasi Kurikulum 2013 dalam Rangka Mewujudkan generasi Indonesia Emas
2045 yang digelas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Sabtu,
mengenai nasib guru TIK. Seperti diketahui, dalam penerapan kurikulum 2013,
mata pelajaran TIK tidak berdiri sendiri. Melainkan diintegrasikan dengan mata
pelajaran lainnya.
Menurut Musliar, peranan guru TIK juga sama pentingnya dengan guru-guru lainnya. Sebab TIK sudah menjadi seperti alat pembelajaran. Dimana siswa harus memahami TIK untuk mengikuti proses belajar. Musliar memberikan contoh ketika ada guru yang menginstruksikan kepada siswanya untuk mencari materi pembelajaran di internet. Ada kemungkinan tidak semua siswa sudah mengerti bagaimana cara penggunaan internet yang benar. Maka di situlah peran dari guru TIK ke depan.
“Dia akan berada di dalam lab, mengajarkan kepada siswa. Tidak perlu 24 jam dia mengajar. Dianggap seperti guru BK, satu guru BK itu melayani 150 anak. Bahkan bukan hanya murid, tapi juga guru,” ujar dia.
Musliar juga mengatakan, penerapan kurikulum 2013 tidak akan mempengaruhi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang membuka program studi Pendidikan TIK (PTIK). Menurutnya, lulusan PTIK masih memiliki peluang banyak,
terutama di SMK. “Masih terbuka peluang untuk SMK,” ujar dia.
Nah berdasarkan artikel solo pos ini sudah jelas bukan bahwa guru TIK tidak
akan dirugikan. malah guru TIK akan sangat dibutuhkan untuk membantu siswa dan
murid dalam menggunakan TIK sebagai sarana belajarnya. selain itu, ini cuma
menurut saya yang masih belajar dan belum banyak taunya nih ya gan (hehe)
guru-guru sekarang juga belum terlalu mengasai TIK apalagi yang sudah memiliki
karir panjang alias sudah berumur kebanyakan belum terlalu menguasai teknologi,
jadi menurut mimin guru TIK bisa menjadi tempat belajar yang baik bukan :)
Terus adakah peraturan mentri yang mengatur mengenai guru TIK dalam
implementasi kurikulum 2013 ini?
nih dia cekitdot (lagi-lagi mimin ambil dari sumber lain, takut salah gan
hehe)
kali ini mimin ambil dari fxekobudi.com
(http://fxekobudi.net/tik-di-sekolah/permen-guru-tik-dan-kkpi-dalam-implementasi-kurikulum-2013/)
dengan judul " Permeb Guru TIK dan KKPI dalam Implementasi
Kurikulum 2013).
peran guru TIK dan KKPI menjadi lebih
jelas di Kurikulum 2013 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan
Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berikut adalah cuplikan dokumen
Permen guru TIK dan KKPI tersebut:
BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam
pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
1. membimbing peserta didik
pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
2. memfasilitasi sesama
guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK
untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar
dan menengah; dan
3. memfasilitasi tenaga
kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam
mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
1. membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat
untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan
informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
2. memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat
untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan
informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian
pembelajaran; dan
3. memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang
sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling
sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau
lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
1. klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
2. individual.
Pasal 5
Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah
melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi
pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6
(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam
pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan
tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
1. mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan
informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
2. pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan
memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada
sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
1. pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
2. persiapan pembelajaran;
3. proses pembelajaran;
4. penilaian pembelajaran; dan
5. pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga
kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka
meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.
Pasal 7
Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan
tanggung jawabnya sebagai berikut:
1. menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
2. melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
3. menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
4. mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
5. menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
6. melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan
bimbingan TIK;
7. menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar
tingkat sekolah dan nasional;
8. membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
9. membimbing guru dalam penggunaan TIK;
10. membimbing tenaga kependidikan dalam
penggunaan TIK;
11. melaksanakan pengembangan diri; dan
12. melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau
membuat karya inovatif.
0 komentar:
Posting Komentar