Guru TIK dan kurikulum 2013

Jumat, 26 September 2014


Penerapan kurikulum 2013 sudah tidak asing lagi diperbincangkan khalayak umum, terutama kalangan pendidik. Dalam kurikulim 2013 ini saya pribadi sering mendengar bahwa mata pelajaran TIK dihilangkan dan diintegrasikan kedalam seluruh mata pelajaran. Lantas, bagaimana nasib uru-guru TIK? dan apakah tugas mereka?.

Berikut mimin sudah mengutip dari beberapa sumber mengenai masalah ini
dari solopos.com dengan judul  "Wamendikbud: Guru TIK Tidak Akan Dirugikan" 
(http://www.solopos.com/2014/03/23/penerapan-kurikulum-2013-wamendikbud-guru-tik-tidak-akan-dirugikan-497987). diterangkan bahwa

Guru Teknik Informatika dan Komputer (TIK) dijamin tetap dibutuhkan pada penerapan kurikulum 2013. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Wamendikbud), Musliar Kasim, Sabtu (22/3/2014).
“Kami ingin menggaris bawahi, tidak satupun orang akan dirugikan dalam penerapan kurikulum 2013 ini,” ungkap dia menjawab pertanyaan peserta seminar nasional pendidikan dengan tema Pembelajaran Berbasis Kreativitas Sebagai Tren Implementasi Kurikulum 2013 dalam Rangka Mewujudkan generasi Indonesia Emas 2045 yang digelas di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UNS, Sabtu, mengenai nasib guru TIK. Seperti diketahui, dalam penerapan kurikulum 2013, mata pelajaran TIK tidak berdiri sendiri. Melainkan diintegrasikan dengan mata pelajaran lainnya.
Menurut Musliar, peranan guru TIK juga sama pentingnya dengan guru-guru lainnya. Sebab TIK sudah menjadi seperti alat pembelajaran. Dimana siswa harus memahami TIK untuk mengikuti proses belajar. Musliar memberikan contoh ketika ada guru yang menginstruksikan kepada siswanya untuk mencari materi pembelajaran di internet. Ada kemungkinan tidak semua siswa sudah mengerti bagaimana cara penggunaan internet yang benar. Maka di situlah peran dari guru TIK ke depan.
“Dia akan berada di dalam lab, mengajarkan kepada siswa. Tidak perlu 24 jam dia mengajar. Dianggap seperti guru BK, satu guru BK itu melayani 150 anak. Bahkan bukan hanya murid, tapi juga guru,” ujar dia.
Musliar juga mengatakan, penerapan kurikulum 2013 tidak akan mempengaruhi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang membuka program studi Pendidikan TIK (PTIK). Menurutnya, lulusan PTIK masih memiliki peluang banyak, terutama di SMK. “Masih terbuka peluang untuk SMK,” ujar dia.
Nah berdasarkan artikel solo pos ini sudah jelas bukan bahwa guru TIK tidak akan dirugikan. malah guru TIK akan sangat dibutuhkan untuk membantu siswa dan murid dalam menggunakan TIK sebagai sarana belajarnya. selain itu, ini cuma menurut saya yang masih belajar dan belum banyak taunya nih ya gan (hehe) guru-guru sekarang juga belum terlalu mengasai TIK apalagi yang sudah memiliki karir panjang alias sudah berumur kebanyakan belum terlalu menguasai teknologi, jadi menurut mimin guru TIK bisa menjadi tempat belajar yang baik bukan :)
Terus adakah peraturan mentri yang mengatur mengenai guru TIK dalam implementasi kurikulum 2013 ini?
nih dia cekitdot (lagi-lagi mimin ambil dari sumber lain, takut salah gan hehe)
kali ini mimin ambil dari fxekobudi.com (http://fxekobudi.net/tik-di-sekolah/permen-guru-tik-dan-kkpi-dalam-implementasi-kurikulum-2013/) dengan judul  " Permeb Guru TIK dan  KKPI dalam Implementasi Kurikulum 2013).
peran guru TIK dan KKPI menjadi lebih jelas di Kurikulum 2013 dengan disahkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013. Berikut adalah cuplikan dokumen Permen guru TIK dan KKPI tersebut:
BAB III
PERAN, KEWAJIBAN, DAN HAK
Pasal 3
(1) Guru TIK dan guru KKPI dalam pelaksanaan kurikulum 2013 difungsikan menjadi Guru TIK.
(2) Guru TIK berperan sebagai berikut:
1.    membimbing peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencapai standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah.
2.    memfasilitasi sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam menggunakan TIK untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran pada pendidikan dasar dan menengah; dan
3.    memfasilitasi tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.

Pasal 4
(1) Guru TIK berkewajiban:
1.    membimbing peserta didik SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran;
2.    memfasilitasi sesama guru SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam berbagai cara untuk persiapan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran; dan
3.    memfasilitasi tenaga kependidikan SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat untuk mengembangkan sistem manajemen sekolah berbasis TIK.
(2) Beban kerja guru TIK melakukan pembimbingan paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik per tahun pada 1 (satu) atau lebih satuan pendidikan.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara:
1.    klasikal atau kelompok belajar; dan/atau
2.    individual.

Pasal 5

Guru TIK sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan telah melaksanakan beban dan kewajiban kerja berhak mendapatkan tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 6

(1) Guru TIK memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan pembimbingan dan pelayanan TIK terhadap peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.
(2) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada peserta didik pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
1.    mencari, mengolah, menyimpan, menyajikan, serta menyebarkan data dan informasi dalam rangka untuk mendukung kelancaran proses pembelajaran; dan
2.    pengembangan diri peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, dan kepribadian peserta didik di sekolah/madrasah dengan memanfaatkan TIK sebagai sarana untuk mengeksplorasi sumber belajar.
(3) Guru TIK melaksanakan layanan bimbingan TIK kepada sesama guru pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka:
1.    pengembangan sumber belajar dan media pembelajaran;
2.    persiapan pembelajaran;
3.    proses pembelajaran;
4.    penilaian pembelajaran; dan
5.    pelaporan hasil belajar.
(4) Guru TIK melaksanakan fasilitasi kepada tenaga kependidikan pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK, atau yang sederajat dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem manajemen sekolah.

Pasal 7

Rincian kegiatan guru TIK dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai berikut:
1.    menyusun rancangan pelaksanaan layanan dan bimbingan TIK;
2.    melaksanakan layanan dan bimbingan TIK per tahun;
3.    menyusun alat ukur/lembar kerja program layanan dan bimbingan TIK;
4.    mengevaluasi proses dan hasil layanan dan bimbingan TIK;
5.    menganalisis hasil layanan dan bimbingan TIK;
6.    melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi dengan memperbaiki layanan dan bimbingan TIK;
7.    menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
8.    membimbing peserta didik dalam kegiatan ekstrakurikuler ;
9.    membimbing guru dalam penggunaan TIK;
10.     membimbing tenaga kependidikan dalam penggunaan TIK;
11.      melaksanakan pengembangan diri; dan
12.        melaksanakan publikasi ilmiah dan/atau membuat karya inovatif.

0 komentar:

Posting Komentar